telusur.co.id,Medan- Suyanto (37) warga Jalan Taqwa No. 17, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.

Suyanto ditangkap Sat Reskrim Polsek Medan Baru pada Jumat (29/1/2021) lalu karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Berawal dari sebuah informasi yang diterima oleh petugas Polsek Medan Baru bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Di TKP petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Seketika petugas mendekati laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, di temukan barang bukti dari dalam tas pelaku berupa 1 plastic kecil berklip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Baru, Sabtu (13/2/2021).

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya di Jalan Jamin Ginting seharga lima puluh ribu rupiah dan narkotika ini akan digunakannya sendiri," beber Iptu Irwansyah.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Laporan : Bayu Sahputra