telusur.co.id,Tanjungbalai- Tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Datuk Bandar dengan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan membekuk 3 orang pelaku pencurian dan pembobol toko ponsel.

Dua diantaranya selaku pencuri serta pembobol toko bernama Usni Maulana Damanik (22) warga Jalan H. Usman, dan Irwan alias cebol (23) warga jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kemudian satu orang lagi selaku penada bernama Rahmat Habibi Harahap (30) warga jalan M. Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kronologisnya pada hari Minggu (21/3/2021) saat korban dan istri korban beserta pekerja datang ke toko yang terletak di jalan M. Abbas, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dilihat toko dalam keadaan rusak.

"Atap seng dan plapon yang terbuat dari kayu telah terbuka karena dirusak oleh pelaku. Sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Datuk Bandar agar pelaku pencurian segera di tangkap," terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga berkoordinasi dengan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian korban dan petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Datuk Bandar Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Ipda H.A Karo Karo, SH melakukan penyelidikan, menemukan kotak gabus yang rusak dan sipelaku berhasil membawa lari 18 unit handphone.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kemudian koordinasi dengan pihak-pihak pengusaha handphone yang ada di Tanjungbalai tim personil gabungan berhasil mengetahui nama pelaku yakni Usni Damanik.

Tanpa buang waktu, petugas gabungan langsung memburu pelaku Usni dan menangkap pelaku saat pelaku sedang berada di rumahnya, Kamis (1/4/2021).

"Setelah pelaku Usni ditangkap, petugas mengintrogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya bernama Irwan alias Cebol," ujar kasubag Humas.

Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah Irwan yang berada di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Irwan.

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka bersamaan diinterogasi oleh petugas dan mengakui bahwa hasil curiannya mereka jual kepada seorang pengusaha Ponsel bernama Rahmat Habibi di Jalan M. Abbas No. 8, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu petugas bergegas kerumah Rahmat untuk melakukan penangkapan dengan tuduhan penadahan barang hasil curian, dengan barang bukti yakni menyita 6 unit handphone.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti turut diamankan berupa satu unit Hp merek Mito warna silver hitam, satu unit Hp merek Samsung warna putih, satu unit Hp merek Oppo warna Gold, satu unit Hp merek Advan warna Hitam, satu unit Hp merek Oppo warna hitam dan satu Unit Hp merek MI warna Gold ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan: Taufik