telusur.co.id,Tanjungbalai- Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap 1 dari tiga pelaku kasus pencurian barang-barang elektronik milik SD Negeri 130005 Tanjungbalai, Rabu (8/4/2021).
Pelaku yang tertangkap adalah Arman Maulana alias Amon (22) warga Jalan Jennaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Amon melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yaitu Fikri dan Aris yang saat ini menjadi buronan polisi. Ketiga pelaku telah mencuri 2 unit layar komputer, 2 unit CPU, 2 unit mose komputer, 1 unit printer, dan 1 satu Charger laptop yang ada di Sekolah SD Negeri 130005 Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Teluk Nibung AKP. R.A.Z. Simamora menjelaskan kronologisnya pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar Pukul 02.00 Wib, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan mencongkel bagian bawah engsel dan kunci jendela ruang Tata Usaha (TU) sekolah.
"Pelaku Aris berhasil masuk ke dalam ruangan TU dan mengambil barang-barang. Kemudian diberikan kepada Amon, sedangkan Aris menunggu diluar ruangan TU Sekolah," terangnya.
Selanjutnya berdasarkan laporan Kepala Sekolah, Azwar S.Pd ke Polsek Teluk Nibung, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku pencurian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda L. Simatupang mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
"Kemudian, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Amon. Sedangkan dua teman dari tersangka yaitu Fikri dan Aris sudah melarikan diri dan petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut," tegasnya.
Lanjutnya, setelah pelaku Amin tertangkap, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya bernama Fikri dan Aris.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan: Taufik



