telusur.co.id,Tanjungbalai- Is alias Memet (27) warga jalan rintis, Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan terpaksa di gelandang ke Polres Tanjungbalai, Memet ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (3/4/2021).

Berawal dari sebuah informasi yang diterima oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira bahwa di jalan rintis Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tepatnya di depan rumah pelaku ada seorang laki-laki yang sedang duduk diduga memiliki narkotika berjenis sabu.

Tak membuang waktu, secepatnya orang nomor satu di Polres Tanjungbalai itu langsung memerintahkan Opsal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Aiptu Wariyono untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang sedang duduk didepan rumahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, hal tersebut dibenarkan olek Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK "benar kami menangkap seorang tersangka yang diduga keras memiliki narkotika berjenis sabu-sabu," beber Kapolres.

Dijelaskannya bahwa saat penggerebekan dan penangkapan tersangka Memet terdapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditangan sebelah kiri dan sebagian lagi dikantong celana belakang.

"Dilakukan intrograsi kepada tersangka, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," jelas AKBP Putu Yudha.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.36Gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.45 Gram, 31 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.94 Gram, 1 buah handphone merk Nokia warna biru , Uang Rp 300.000, telah di amankan Mapolres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs 132 ayat(1) Tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Laporan: Taufik