telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres LabuhanBatu berhasil mengungkap 3 pelaku peredaran narkoba jaringan lapas kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu(16/5/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan inisial FD (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, HO (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek(30) yang masih berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba.

Pelaku EPS alias Tonggek yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.

Hasil penangkapan 3 pelaku, Petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga  sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 unit HP Android, 1 unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 buah Ransel Hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam press release di Mapolres Labuhanbatu, Selasa(18/5/2021).

"Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal bulan Mei 2021 tentang adanya informasi peredaran narkoba di Labusel yang di kendalikan seorang tahanan bernama EPS alias Tonggek yang masih berstatus sebagai tahanan Hakim.

Selanjutnya, team opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung membentuk tim khusus (timsus).

Pada hari Minggu(16/5/2021) sekira pukul 08:00WIB, personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00WIB disimpang tiga Aek Nabara,tepatnya Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam berboncengan.

Kemudian personil melakukan pengejaran hingga sepeda motor Yamaha RX King tersebut menabrak bagian bekalang mobil Mitsubishi Expander. Saat itu juga pelaku berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa  satu buah Ransel Hitam disita 5 (lima) Bungkus Plastiks Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram",ucap Kapolres AKBP Deni

Deni menambahkan, tersangka FD berperan sebagai Joki dengan membawa ransel dan mengaku suruhan tersangka EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim Lapas Kota Pinang. Sedangkan tersangka HO adalah sebagai pendamping mengetahui perjalanan maupun penjemputan narkoba ke Medan.

Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, team Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan kordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek.

"Tersangka EPS alias Tonggek tadi malam berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika"ujar Kapolres Labuhanbatu.

Hasil keterangan EPS alias Tonggek, sambung Deni. Tersangka  sudah dua kali berhasil meloloskan narkotika jenis sabu dengan dua tersangka FD dan HO di bulan April akhir sebanyak 1 Ons dan awal bulan Mei sebanyak 2 Ons sabu dengan imbalan setiap pengiriman sebesar Rp 3.000.000,-.

"Saat ini ketiga tersangka masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lainya. Dan ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.