telusur.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus 2 orang pegawai RSUD Rantau Prapat saat hendak melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di salah satu ruangan terletak di lantai 4 RSUD Rantau Prapat. Senin (4/1/2021 sekira pukul 01:30WIB.
Penangkapan 2 pelaku pegawai RSUD Rantau Prapat di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personil.
AKP Martualesi, Kamis (7/1/2021) diterima telusursumut. mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu,sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan berhasil diamankan 2 Orang tersangka yakni PJH alias Putra(34) seorang Pegawai Negeri Sipil RSUD Rantau Prapat berdomisinil sirandorung Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berprofesi sebagai Perawat di Ruang IGD.
Sementara AH alias Pauji(33) seorang pegawai Honore RSUD Rantau Prapat warga Jalan siringo ringo No. 41 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas",sebut Mantan Kasat Narkoba Polres Sergai.
Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram,1 bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk scop.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di areal RSUD Rantauprapat yang terletak di Jalan K.H dewantara Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat",ungkap Martualesi Sitepu.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.
Saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran, namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.
Dari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang"sebutnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



