telusur.co.id,Medan- Boyke Syahputra Ginting (35) warga Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terpaksa nginap di sel tahanan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.
Boyke ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (1/2/2021) di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kronologis penangkapannya, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Di TKP petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan, selanjutnya petugas mendekati lelaki tersebut.
Saat yakin bahwa dugaan tersebut benar, petugas langsung melakukan penangkapan. Akan tetapi, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang haram tersebut dengan menggunakan tangan kiri.
Dengan cepat dan kelihaian, petugas berhasil menemukan barang bukti. Tersangka pun tak mampu mengelak, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal itu dibeberkan oleh Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH saat jumpa pers di Mapolsek Medan Baru, Rabu (10/2/2021).
Iptu Irwansyah menerangkan, adapun barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu.
"Tersangka mengaku akan menggunakan barang bukti yang dibeli di Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai seharga tiga puluh ribu rupiah," kata Iptu Irwansyah.
Iptu Irwansyah menegaskan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat membahayakan dan merupakan tindak pidana.
"Tiada ampun bagi pengguna dan pengedar narkoba. Kami pasti akan tangkap bagi siapapun yang berhubungan dengan barang ini," pungkasnya. [Bay]
Laporan : Bayu Sahputra



