telusur.co.id -Sial bagi Agus Susanto alias Agus (28). Ketika sedang menunggu pasien atau pembeli narkoba jenis sabu, ia disergap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul  23.30 WIB. 

Akhirnya, pria yang menetap di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan. 

Selain tersangka, petugas menyita 
barang bukti, 1 buah plastik klip transparan putih yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu. 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, Senin (17/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai  yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. 

Atas laporan tersebut, tim opsnal 
di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Tambunan melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat.

"Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut adanya terduga penyalahgunaan narkoba dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap.

" Tersangka ditangkap saat menungggu pembeli, tepatnya berada disamping rumah warga di Dusun III, Desa Jambur Pulau Kecamatan perbaungan, Sergai."ucap Kapolres Sergai.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu helai klip transfaran terduga jenis sabu di saku celana tersangka.

Kemudian team opsnal Polsek  Perbaunganmenangkap dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan disekitar samping rumah warga dan tidak ditemukan barang bukti yang lain dan dilakukan  interogasi cepat terhadap tersangka dari mana mendapatkan narkoba tersebut. 

Tersangka mengaku bahwa tetsangka mendapatkan narkoba tersebut dari teman tersangka yang baru beberapa minggu dikenal oleh tersangka dan mengaku bernama Ijek. Dan mengaku barang haram terjual habis saat diamankan oleh petugas.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan. 

" Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," tandas kapolres.

Laporan: Budiono