telusur.co.id,Tanjungbalai- Dedi (37) warga Jalan Sudirman gang leci, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diseret Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ke sel tahanan.
Dedi dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencurian sebuah mobil pada saat mobil disimpan oleh pemilik di tempat penyimpanan mobil.
Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/4/2021).
Iptu Ahmad Dahlan menjelaskan, awalnya pada tanggal 14 Maret 2021, korban bernama Hadriyanto (58) warga Jalan Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Indra sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, menitipkan mobil Kijang Innova berwarna silver metalik ke penyimpanan mobil Gudang Ali di Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
"Setelah mobil di simpan di tempat penyimpanan, beberapa hari kemuduan pada hari sabtu tanggal 20 maret 2021 sekira pukul.19.30 Wib korban dan temannya mengecek mobilnya, sesampainya di tempat penyimpanan mobil, korban terkejut karena mobilnya telah tiada," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan agar pelaku segera ditangkap dan mobil segera ditemukan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan dari korban, Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Tanjung Balai Selatan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Ipda H.A Karo Karo, SH melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Selasa (30/3/2021) petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tanpa buang waktu, petugas langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku ditangkap, petugas mengintrogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan aksi pencurian dan keberadaan mobil tersebut di padang Sidempuan untuk di cat oleh tukang cat mobil.
"Setelah itu petugas berangkat menuju Kota Padang Sidempuan dan sekira pukuk 08.00 Wib mobil tersebut berhasil ditemukan," kata Iptu Ahmad Dahlan.
Untuk diproses lebih lanjut, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti nya ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
"Akibat perbuatannya tersangka kini telah dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan: Taufik



