telusur.co.id, Tanjungbalai- Aksi nekat Muhammad Rais alias Ateng (34) warga Jalan Sei Kepias, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang telah melakukan tindakan pencurian, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 04.00 wib dini hari.

Rais telah mencuri 2 unit handphone milik Gagah Rianto (24) warga jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Pada saat kejadian, rumah korban terlihat dalam keadaan sepi dan lengah, sementara korban sedang tertidur pulas.

Pelaku pun memanfaatkan situasi dengan masuk dan melakukan pencurian di rumah milik korban.

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu keadaan rumah pintu tidak terkunci, lalu pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan melancarkan aksinya dengan mengambil dua unit handphone yang sedang dicharger dekat televisi.

Pada saat hendak keluar dan melarikan diri, pelaku ketahuan oleh ibu korban dan diteriakin 'maling'. Spontan korban terbangun dan mengejar pelaku.

Disaat bersamaan Bripka J.Tarigan sedang berpatroli di kawasan pasar TPO. Mendengar teriakan tersebut, Personil Polsek Tanjungbalai Utara itu pun bergegas ke TKP.

Dibantu oleh masyarakat sekitar, Bripka J.Tarigan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang melarikan diri hingga pelaku tertangkap.

"Kebetulan saya sedang patroli di dekat TKP, saya dengar ada teriakan maling. Saya lansung bergegas dan bersama masyarakat mengejar pelaku sampai pelaku tertangkap," kata Bripka J. Tarigan.

Dijelaskannya, bahwa pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit handphone merk OPPO A12 warna abu-abu dan 1 unit handphone merk XIOMI warna hitam telah diamankan ke Mapolsek Tanjungbalai Utara.

"Pelaku dan barang buktinya langsung kita amankan ke Mapolsek Tanjungbalai Utara," terangnya.

Laporan: Taufik