telusur.co.id, Tanjungbalai- Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara bersama Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis sekitar pukul 22.30.wib, (5/2/2021) di Jalan DL Panjaitan, Gang Musolah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Ketiganya adalah Zailani alias Ayah (58) warga Jalan DL Penjaitan Gang Musolah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, M. Dian alias Amat (28) warga Jalan Musolah, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung dan M Aidil alias Ulong warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Terjadinya penangkapan tersebut diawalai dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mendapat informasi bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu.
Tanpa membuang waktu, Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S.Tambunan, S,H langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah penyelidikan dipastikan kebenarannya, Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S.Tambunan, S,H, melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bergerak cepat. Setelah tiba di TKP, petugas langsung menggerebek ketiganya saat di dalam kamar tidur milik Zailani. Disaat itu juga, ketiganya sedang duduk di lantai dan petugas menemukan barang bukti dihadapan ketiga tersangka.
Oleh petugas, ketiga tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik ketiga tersangka.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S.Tambunan, S,H menjelaskan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram, 1 potong plastik asoy warna hitam bertempel lakban warna coklat, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk strawberry warna hitam.
"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun atau maksimal ancaman hukuman mati atau juga seumur hidup," kata Kapolsek Tanjung Balai Utara. [Adm]
Laporan : Taufik



