telusur.co.id,Asahan- Yuslijar (38) warga Dusun I, Desa Sei Piring Pondok, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terpaksa harus pindah tempat tinggal ke Mapolsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Yuslijar diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja karena melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun I, Desa Sei Piring Pondok, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (14/1/2020).

Awalnya, Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap, SH mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada perjudian jenis togel yang diperankan oleh seorang laki-laki dengan merekap angka-angka togel.

Mendapat informasi emas tersebut, Polisi dengan pangkat 3 balok kuning di pundaknya itu langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Doli Silaban beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Di TKP, petugas memastikan informasi tersebut dan benar adanya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh Yuslijar.

Tanpa buang waktu, petugas Unit Reskrim ini langsung melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap, SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku bernama Yuslijar. Ditangkap saat sedang merekap angka togel," kata Kapolsek.

Polisi yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini menerangkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Raja.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa uang tunai sebesar Rp 290.000, 1 unit handphone merek Oppo A1K warna Hitam, 1 lembar kertas rekap togel, 3 lembar bon pesanan togel, 1 blok bon notes kecil, 3 buah pulpen dan 1 buah kartu ATM Britama.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Pulau Raja. Kemudian, pelaku akan diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya. [Bay]