telusur.co.id ,Tebingtinggi-Diduga memiliki sabu seberat 1,28 gram, seorang pemuda bernama Zefri Ramadhani alis Gibus (33) Warga Jalan Cik Ramlan, link 4, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya.

 

Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan, membenarkan telah menangkap Gibus. 

 

Saat ini, Gibus sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti yang di dapat saat penggerebekan.

 

"Kamis tanggal 12 Nopember 2020, pukul 19.30 wib, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di jalan Cik Ramlan kel. 4,  kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkotika," ujarnya.

 

Lanjut Kasubbag, setelah mendapat info, kemudian petugas menuju ke TKP, setibanya langsung menuju rumah yang di infokan tersebut dan di dalam rumah petugas juga menemukan seorang pria yang ciri ciri nya persis seperti yang diinfokan.

 

Dan petugas menanyakan identitas pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pria dan rumahnya, pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti kaca pirex yg berisi sabu, 1 tissu, 1 kotak kaleng, 2 buah mancis dan satu pipet skop.

 

"Kepada petugas dia mengaku barangnya di dapat dari seseorang yang berinisial B, dan kini terduga sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan terduga dapat di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup Kasubbag. (Bay)

 

Laporan : Wili Harianja