telusur.co.id,Tanjungbalai-SI (42), JI (49) dan SD (33) warga Aekanopan, Kabupaten Labuhanbatu ditahan Polisi Resort Tanjungbalai karena telah menculik dan menyandera bocah 14 tahun di Kota Tanjungbalai.

Komplotan ini adalah tiga dari lima orang terduga bandar narkoba. Mereka berupaya menculik korban karena diduga ayah korban terlilit hutang narkoba senilai 65 Juta Rupiah.

Kronologisnya, para pelaku ini sebelumnya datang ke rumah korban di sebuah wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada Jumat (5/2/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, mereka mencari ayah korban tapi tidak ada di rumah.

Para pelaku lalu meminta ibu dan kakak korban memanggil ayah korban ke tempat kerjanya. Saat korban sendirian, pelaku lalu berupaya menculiknya.

"Saat ibu dan kakak korban pergi ingin memanggil ayah korban, dimanfaatkan para pelaku dengan menarik paksa tangan kiri korban dan masuk ke dalam mobil mereka. Namun aksi itu dilihat oleh ibu korban yang berteriak culik dan mengundang perhatian warga, lalu melakukan pengejaran," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Senin (8/2/2021).

Karena semakin ramai warga melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat, Asahan untuk mencari perlindungan. Tiga pelaku ini berhasil ditangkap, sedangkan dua teman lainnya berhasil melarikan diri.

"Motifnya karena utang piutang narkoba. Jumlah pelaku seluruhnya ada lima orang namun tiga berhasil diamankan. Mereka dikejar warga setelah diteriaki culik oleh ibu korban yang melihat anaknya ditarik paksa masuk ke dalam mobil," kata Kapolres Tanjungbalai.

Di Mapolres Tanjungbalai, mereka mengaku terpaksa menyandera korban karena ayah korban memiliki utang senilai Rp 65 juta atas jual-beli narkoba yang ditransfer melalui nomor rekening. Rencananya, bocah tersebut akan mereka jadikan sandera dan akan dibawa ke daerah Labuhanbatu Utara.

"Kasus ini masih kita dalami karena pengakuan para tersangka, korban punya utang dengan mereka sekitar 65 juta rupiah yang ditransfer untuk pemesanan seribu butir pil ekstasi. Namun bukti utang dalam bentuk transfer nama pada nomor rekening berbeda dengan nama ayah korban, untuk kasus narkobanya masih kita dalami," kata Putu Yudha.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis Wuling BK 1277 ACD ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan masih menjalani pemeriksaan.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 83 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Laporan : Taufik