telusur.co.id -Rumah sering Dijadikan Transaksi Sabu pelaku inisial RL (43) warga Dusun III Desa Sarang Burung kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa(17/11) ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Beringgin, Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes.
 Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak, S.H kepada wartawan mengatakan, tersangka diamankan oleh anggota setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas tersangka yang sering menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

“Iya, akibat ulahnya ini membuat resah warga sekitar rumahnya, karena menurut laporan rumahnya ini memang sering dijadikan tempat transaksi, saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket shabu – shabu, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam tas, 1 ( buah ) timbangan digital.”

Saat dilakukan interogasi awal 
oleh tim kita, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial PI warga Dusun I Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan langsung kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.”ujar Iptu Doni Simanjuntak mengakhiri.