telusur.co.id,Tanjungbalai- KPUD Tanjungbalai bersama stakeholder gelar sosialisasi dan evaluasi sirekap pada pemilihan serentak Tahun 2020 yang diadakan di Aula Raja Bahagia Resto, Jalan Jamin Ginting, Tanjung Balai, Kamis (11/2/2021).

Ketua KPUD Luhut parlinggoman Siahaan menjelaskan, pihak stakeholder adalah mantan dari keanggotaan dari penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS dan KPPS yang mana tugas mereka sudah selesai.

"Satu orang PPK, satu orang PPS dan dua orang KPPS disetiap masing-masing kecamatan yang mana tugasnya dibagian sirekap," kata luhut.

Kembali dijelaskannya, sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.

Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

"Jadi sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang," jelasnya.

Luhut parlinggoman Siahaan memaparkan, ada 5 fungsi sirekap, pertama, membaca perolehan suara di tingkat TPS yang tertuang dalam formulir C.Hasil-KWK. Kedua, sarana untuk mentabulasikan atau menjumlahkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Ketiga, sarana untuk mengirimkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan mulai dari KPPS ke PPK, PPK ke Kabupaten/Kota, hingga Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, untuk mempublikasikan perolehan suara dan kelima, tentunya sebagai alat kontrol serta untuk memotong mata rantai manipulasi rekapitulasi suara yang terjadi secara berjenjang.

Tetapi pada realitasnya ketika Sirekap digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 9 Desember lalu, tidak mampu berjalan secara ideal sesuai dengan tujuannya.

"Ketika petugas PPK, PPS, dan KPPS akan menggunakan Sirekap, tidak sedikit anggota PPK, PPS, dan KPPS yang mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di ponselnya," tuturnya.

Dijelaskan juga, hasil unggahan di Sirekap hanya mencapai 52,8%, jauh di bawah target KPU yang sebesar 90%. Hingga 14 Desember, proses unggahan telah mencapai 82,19%. Maka dari itu penting untuk membuat persiapan dan timeline umum untuk rencana penerapan Sirekap di pemilu mendatang.

Kebutuhan Sirekap tidak hanya untuk pilkada tetapi pemilu legisatif dan presiden, maka dari itu penting untuk membuat persiapan dan timeline umum untuk rencana penerapan Sirekap di pemilu mendatang. [Adm]

Laporan : Taufik