telusur.co.id,Asahan- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara membakar, Jumat (8/1/2021)
Hal tersebut dilakukan demi tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Asahan, Drs. Supriyanto, M.Pd mengatakan bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
"Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
"Kita mewaspadai tindakan terlarang terjadi seperti pencurian dari gudang sehingga terjadi penyalahgunaan dokumen negara," tutupnya. [Tim]



